Menuju konten utama

Kejagung Jerat 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU

Kejagung terus melakukan penelusuran aset dari keenam tersangka kasus korupsi Timah demi mengembalikan kerugian negara.

Kejagung Jerat 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU
JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjerat enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari total 21 tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, hanya enam yang dijerat TPPU.

"RI (Robert Indarto), HL (Helena Lim), HM (Harvey Moeis), SG (Suwito Gunawan), TN (Tamron), dan SP (Suparta)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Febrie, pihaknya terus mendalami aliran dana lain dari tersangka lainnya. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan dijerat pasal TPPU.

Tidak hanya itu, dia juga memastikan bahwa penelusuran aset dari keenam tersangka TPPU masih dilakukan demi mengembalikan kerugian negara. Di kasus ini, kata dia, penyidik melakukan tugas secara transparan dan tidak akan membiarkan ada pihak yang terlibat lolos dari kerat hukum.

"Kalau nilainya masih belum lah, masih jauh (dari nilai kerugian). Masih terus kita dalami makanya," tutur Febrie.

Diketahui, dalam upaya pengembalian kerugian negara, penyidik terakhir menyita rumah milik tersangka Tamron alias Aon terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Rumah tersebut berada di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Dibeberkan Ketut, rumah tersebut diperoleh Aon berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

"Kemudian, pada 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan," ujar Ketut.

Kasus ini sendiri dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp271 triliun berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Kendati demikian, hingga saat ini total keseluruhan kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto