Menuju konten utama

Vonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Diperberat 20 Tahun Bui

Pada pengadilan tingkat pertama, eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, divonis 8 tahun penjara.

Vonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Diperberat 20 Tahun Bui
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (tengah) dan MB Gunawan (kiri) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta, sementara untuk Helena Lim dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menjadi 20 tahun penjara.

Mochtar Riza diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Selain itu, pada putusan tingkat banding ini, Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro, mengatakan, Mochtar juga diberikan pidana tambahan berupa denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp493 miliar subsider 6 tahun penjara.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan, sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita, dieksekusi oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Catur dalam ruang sidang PT Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, divonis dengan hukuman 19 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian yang," ucap Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono, di lokasi yang sama setelah putusan Mochtar Riza.

Terakhir, di ruang sidang yang sama, setelah hakim Subachran membacakan putusan untuk Suparta, Hakim Ketua Sri Andini, mengambil giliran untuk membacakan putusan tingkat banding untuk terdakwa Reza Andriansyah yang merupakan Direktur Pengambangan Usaha PT RBT. Reza divonis dengan pidana penjara 10 tahun, dengan denda Rp750 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mochtar divonis dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Suparta divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,5 triliun. Sedangkan, Reza divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto