Menuju konten utama

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah

Penetapan Bambang sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung memeriksa empat saksi pada Rabu (29/5/2024).

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono bergegas usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, berujar bahwa penetapan Bambang sebagai tersangka dilakukan usai pihaknya memeriksa empat saksi pada Rabu (29/5/2024).

“Benar pada hari ini penyidik [melakukan] riksa empat saksi sehingga total saksi yang kami periksa sudah mencapai 200 orang. Salah satu dari empat orang tersebut, BGA, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata dia di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Kuntadi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Bambang Gatot Ariyono masih berlangsung hingga saat ini. Karena itu, Kejagung belum memutuskan terkait penahanan Bambang.

Di satu sisi, Kuntadi menyatakan, Bambang dalam kasus korupsi tersebut mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019. Pengubahan dilakukan sekitar 2018 atau 2019.

Semula, dalam RKAB 2019, Kementerian ESDM menetapkan pengerjaan proyek sebanyak 30.217 metrik ton. Oleh Bambang, pengerjaan proyek dalam RKAB 2019 diubah menjadi 68.3800 ton.

“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ucap Kuntadi.

Dengan demikian, kata dia, total ada 22 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

“Ditetapkan tersangka hari ini, jumlah totoal tersangka ada 22 orang,” tutur dia.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah naik menjadi Rp300 triliun, dari yang sebelumnya Rp271 triliun.

Menurut dia, nilai kerugian itu merupakan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut baru menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi timah kepada Kejagung pada Rabu ini.

“Saya hari ini kedatangan teman-teman BPKP, dengan acara tunggal adalah penyerahan hasil perhitungan kerugian negara untuk perkara timah,” kata Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun,” kata dia.

Ia menyatakan, proses pemberkasan kasus korupsi komiditas timah kini temgah memasuki tahap akhir. Kejagung, kata Burhanuddin, bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.

“Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz