tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Pelimpahan dilakukan atas 10 tersangka dan baang bukti.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan hingga saat ini sudah 13 tersangka yang dilimpahkan. Namun, dari 13 tersangka itu tidak termasuk Harvey Moeis.
"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024 penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Harli di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Disebutkan Harli, 10 tersangka terakhir yang diserahkan adalah Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra; Dirut CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie; Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; Dirut PT SBS, Robert Indarto; Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung; General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina; General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina; Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Usai dilimpahkan, kata Hari, kewenangan penahanan tersangka beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, 10 tersangka itu ditahan di rutan yang berbeda-beda selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," kata dia.
Di sisi lain, Harli mengaku akan ada 30 jaksa yang menangani sidang perkara korupsi tersebut.
"Semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya. Jaksa harus bekerja secara baik ya khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," ungkap Harli.
Dalam perkara ini, total ada 22 orang tersangka telah ditetapkan. Dengan pelimpahan 13 tersangka yang sudah dilakukan, maka terdapat sembil lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Tidak hanya itu, masih terdapat tersangka yang belum dilakukan penahanan oleh penyidik, yakni Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie. Penyidik belum menahan dia karena kondisinya yang tidak dalam keadaan sehat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang