Menuju konten utama

Kejagung Kembali Sita 3 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis

Kejagung kembali menyita mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah.

Kejagung Kembali Sita 3 Mobil Mewah Milik Harvey Moeis
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Mobil tersebut berupa dua Ferrari dan satu Mercedes-Benz.

“Iya benar (disita tiga mobil),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Kuntadi belum merinci dari mana saja didapatkan ketiga mobil tersebut. Namun, dia memastikan penelusuran aset terus dilakukan.

Terlebih, Harvey Moeis sudah ditetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Masih terus didalami,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) kembali menyita aset milik dua tersangka di kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. ASet tersebut berupa mobil mewah jenis Mercy, Inova Zenic, Lexus, dan Velfire.

"Ada empat, dua (milik tersangka) Direktur PT SBS RI dan dua Harvey Moeis," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi, Jumat (19/4/2024).

Dijelaskan Kuntadi bahwa penyidik sampai saat ini tengah menelusuri aset-aset lain milik tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah. Terlebih, adanya informasi tersangka Harvey Moeis yang memiliki jet pribadi.

"Ya masih kami telusuri bener enggak itu. Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," tutur Kuntadi.

Diketahui, dalam kasus ini Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi itu telah dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang