Menuju konten utama

Mardani Maming Ganti Kuasa Hukum: Denny Indrayana & BW Dicoret

Kuasa hukum yang saat ini mendampingi Mardani Maming berasal dari dua organisasi, yaitu PBNU dan HIPMI.

Mardani Maming Ganti Kuasa Hukum: Denny Indrayana & BW Dicoret
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mencabut surat kuasa terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto alias BW sebagai kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan Abdul Qodir yang menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum Mardani Maming yang baru.

"Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming," kata Abdul Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir dari Antara.

Menurut Qodir, penunjukan dirinya berlaku mulai hari ini. Qodir mengatakan kuasa hukum yang saat ini mendampingi Mardani Maming berasal dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Mardani sendiri merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.

"Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa, per hari ini ya," ujarnya.

Qodir membenarkan bahwa kliennya pada Rabu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK.

"Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi, saya Abdul Qodir dengan rekan saya Irfan," ucap Abdul Qodir.

KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto