Menuju konten utama

KPK Didesak Usut Perusahaan Pemberi Suap Mardani Maming

Menurut Boyamin, KPK perlu menyidik perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pemberi suap Mardani Maming.

KPK Didesak Usut Perusahaan Pemberi Suap Mardani Maming
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak KPK untuk melakukan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berperan dalam pemberian suap kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

"Bahwa itu penyuapnya sudah meninggal dunia ya memang tidak bisa diproses lagi, tapi mengacu pada UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dan mestinya juga berlaku pasal-pasal berikutnya terkait dengan korupsi, itu adalah selain dilakukan oleh orang yaitu oleh juga korporasi atau perusahaan," kata Boyamin saat dihubungi Senin (1/8/2022).

"Nah, untuk hal-hal yang berkait dengan perusahaan itu kan untuk menyangkut tentang uang pengganti, ini dari mana, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maming juga bisa dijadikan tersangka. Perusahaan yang terafiliasi dengan pemberi juga bisa dijadikan tersangka. Yaitu perusahaan-perusahaan yang terkait dengan mendiang Hendri Soetio," imbuh Boyamin.

Menurut Boyamin, KPK perlu melakukan penyidikan kepada perusahaan terkait untuk memastikan tata kelola negara yang bersih melalui perusahaan yang bersinggungan langsung dengan pemerintahan tersebut.

"Saya mendesak kepada KPK untuk juga melakukan upaya penyidikan dan melakukan penetapan tersangka dengan alat bukti yang cukup terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini. Karena selain untuk uang pengganti, adalah untuk membuat perusahaan semakin bersih. Tata kelola (negara) yang bersih itu didapat dari perusahaan-perusahaan yang memang bersinggungan dengan pemerintahan yaitu kaitannya dengan izin-izin," ujar Boyamin.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka dan menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, pada Kamis malam 28 Juli 2022.

Maming diduga menerima suap saat menjabat bupati pada periode 2010 sampai 2018. Suap ini terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya.

Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky