Menuju konten utama

Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK

Ppenyidik mengonfirmasi terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan dan pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjalani pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan. Ia diperiksa KPK lada Rabu 3 Agustus 2022.

"MM (Mardani Maming)diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dalam pemeriksaan tersebut KPK mendalami perihal perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan IUP OP dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ucapnya.

Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik juga mendalami terkait dasar aturan yang digunakan Mardani untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka dan menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, pada Kamis malam 28 Juli 2022.

Maming diduga menerima suap saat menjabat bupati pada periode 2010 sampai 2018. Suap ini terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya.

Untuk proses penyidikan KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky