Menuju konten utama
Update Kasus Brigadir J

Bharada E Dijerat Pasal 338 jo 55 & 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Bui

Bharada E disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Melihat konstruksi ini diduga ada tersangka lainnya selain Bharada E.

Bharada E Dijerat Pasal 338 jo 55 & 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Bui
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia pun dijerat pasal berlapis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengeklaim pengusutan perkara tak berhenti meski sudah ada tersangka.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud Md mengaku telah mengantongi catatan penting kematian Brigadir J. Catatan itu ia dapatkan dari berbagai instansi, seperti Komnas HAM, Kompolnas, LPSK, sumber-sumber perorangan di Densus 88 hingga BNPT.

Berikut update penanganan kasus Brigadir J:

Pasal Berlapis untuk Bharada E

Bharada Eliezer yang kini berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berlapis. “Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan,” kata Andi. Hingga kini, ada 42 saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Ancaman Hukuman

Bharada Eliezer bisa terancam 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang dikenakan oleh penyidik. Tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana. Dikaitkan dengan penetapan tersangka Bharada Eliezer, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Pasal ini sesuai dengan pasal yang diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhum yang mengadukan soal dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

Sesuai Pasal Sangkaan Pengacara

Ketika mengadukan kasus penembakan ini, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyertakan pasal sangkaan. “Tindak pidana dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dalam Pasal 351 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum, Senin, 18 Juli 2022.

Ia juga melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan ponsel (Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP), serta peretasan dan/atau penyadapan. Pada pelaporan kala itu, terlapor ialah ‘lidik’ alias masih dalam penyelidikan. Tim pun membawa bukti-bukti pelaporan.

Ayah Brigadir Yosua atau J, Samuel Hutabarat mengadu ke Menkopolhukam Mahfud MD ihwal kematian yang menimpa anaknya. Samuel sakit hati anaknya dituduh melakukan pencabulan meski saat ini telah direnggut nyawanya. Ia meminta kematian Brigadir J diusut tuntas demi memperoleh keadilan.

AYAH BRIGADIR J TEMUI MENKO POLHUKAM DI JAKARTA

Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat (tengah) didampingi Kuasa Hukum Hutabarat Lawyers dan Persatuan Marga Hutabarat berjalan usai melakukan audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Penyidikan Tak Berhenti

Brigjen Pol Andi Rian menegaskan bahwa kepolisian tidak menghentikan pengusutan kasus meski Bharada Eliezer menjadi tersangka. “Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan,” ujar dia.

Irjen Sambo Diperiksa

Setelah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka, Kamis, 4 Agustus 2022, tim khusus akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini sesuai dengan tanggung jawab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang kasus tersebut,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dugaan Tersangka Lebih dari Satu

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso merespons penetapan tersangka. "IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Sugeng ketika dihubungi Tirto, Rabu, 3 Agustus.

Sugeng berpendapat jadwal pemeriksaan Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang problem penembakan ini. Tujuannya akan terlihat peran masing-masing orang yang berada di tempat kejadian perkara.

"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky