Menuju konten utama

IPW: Kematian Brigadir J Tak Hanya Melibatkan Bharada E

Bila penyidik memiliki bukti yang cukup, tak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka.

IPW: Kematian Brigadir J Tak Hanya Melibatkan Bharada E
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons soal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Sugeng ketika dihubungi Tirto, Kamis (4/8/2022).

Pengusutan kasus ini pun tak berhenti, polisi bakal memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis, 4 Agustus.

Sugeng berpendapat jadwal pemeriksaan Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang problem penembakan ini. Tujuannya akan terlihat peran masing-masing orang yang berada di tempat kejadian perkara.

"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Eliezer yang kini berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, dikenakan pasal berlapis.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi yang akan kami periksa beberapa hari ke depan,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Hingga kini ada 42 saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Peristiwa penembakan ini melibatkan dua polisi aktif yakni Brigadir Yosua dan Bharada E, pada Jumat, 8 Juli, sekira pukul 17.00. Yosua diduga memasuki kamar pribadi Sambo, yang di dalamnya terdapat Putri Candrawathi, istri Sambo, sedang rehat usai perjalanan dari Magelang.

Yosua diduga hendak melecehkan istri jenderal bintang dua itu, serta sempat menodongkan pistol ke kepala Putri. Putri berteriak, lantas teriakan itu didengar oleh Bharada E yang berada di lantai dua. Akibatnya Yosua panik dan angkat kaki. Yosua menembak E. Dua polisi itu saling muntahkan pelor, dan imbasnya lima peluru berhasil mengenai Yosua dan menewaskannya.

Baca juga artikel terkait KEJANGGALAN KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky