tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari upaya penggeledahan perusahaan milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di Kalimantan Selatan. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. Seluruhnya akan dianalisis dan segera dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (19/8/2022).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK berlokasi di PT Batulicin Enam Sembilan pada Selasa 16 Agustus 2022.
Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap saat menjabat bupati pada periode 2010 sampai 2018. Suap ini terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto