Menuju konten utama

7.614 WNA Masuk Daftar Cekal Imigrasi hingga September 2024

Imigrasi tangkal 7.012 WNA hingga September 2024 untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman kejahatan transnasional.

7.614 WNA Masuk Daftar Cekal Imigrasi hingga September 2024
Ilustrasi pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Sebagai bukti komitmen menjaga keamanan negara dan mencegah kejahatan transnasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memasukkan 7.614 orang ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) per 22 September 2024.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dilansir dari Siaran Pers, Selasa (24/9/2024).

Dari jumlah tersebut, 602 individu dikenakan pencegahan keluar dari wilayah Indonesia, yang terdiri dari 528 orang warga negara Indonesia (WNI) dan 63 warga negara asing (WNA). WNI yang masuk daftar pencegahan karena sedang menjalani proses hukum, sedangkan untuk para WNA-nya karena belum menuntaskan kewajiban di Indonesia.

"Petugas imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya," jelas Silmy.

Lebih lanjut, sekitar 7.012 orang asing ditolak masuk ke Ibu Pertiwi, di mana 1.644 WNA (23,5%) yang ditangkal merupakan kasus baru, sementara 76,5% lainnya merupakan perpanjangan penangkalan.

Sebagai informasi, merujuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), WNA bisa ditolak masuk ke Indonesia maksimal 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sementara itu, untuk jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.

"Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis