Menuju konten utama

7.614 Orang Masuk dalam Daftar Cekal Ditjen Imigrasi

7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Apa penyebabnya?

7.614 Orang Masuk dalam Daftar Cekal Ditjen Imigrasi
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

tirto.id - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengumumkan, hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara, dan 7.012 masuk dalam daftar penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

“Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal 23,5 persen masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali. Sedangkan 76,5 persen di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya,” kata Silmy dalam keterangan tertulis yang dikutip Tirto, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Silmy mengatakan, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum.

Begitu pula dengan 63 orang lainnya, Silmy mengatakan, mereka merupakan orang asing yang dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.

Silmy menyebut, berbeda dengan aturan sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana,” sambungnya.

Silmy mencontohkan, tindak pidana yang paling berat antara lain yaitu, peredaran narkotika dan terorisme.

Kemudian, Silmy mengatakan, jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain itu, Silmy menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang