Menuju konten utama

Revisi UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

Saat melakukan pengamanan orang asing, petugas imigrasi kerap diserang dengan senjata, sementara petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya.

Revisi UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api
Ilustrasi Senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan alasan pejabat imigrasi diizinkan menggunakan senjata api seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang Keimigrasian di DPR.

Direktur Jennderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan penggunaan senjata api karena kerap terjadi kejadian tragis yang menimpa petugas Imigrasi.

"Ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip Tirto Senin (23/9/2024).

Selain itu, Silmy juga mengatakan aturan tersebut akan segera dituangkan dan diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Silmy merasa bersyukur dengan aturan tersebut, sehingga Imigrasi memiliki payung hukum untung menghadapi tantangan ke depan.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” ujarnya.

Selain itu, dengan hadirnya UU ini, Silmy mengatakan akan memperketat terkait penangkalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kejahatan di Indonesia.

“Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup," tuturnya.

DPR RI telah mengesahkan RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Diperbolehkannya pejabat Imigrasi menggunakan senjata api tertuang dalam poin perubahan urutan kedua terkait pasal 3 Ayat 4, terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi