Menuju konten utama

Dalih Polda DIY Terus Proses Kasus Meila: Belum Terima Bukti KS

Polda DIY menerangkan salah satu alasan penetapan tersangka Meila Nurul Fajriyah karena belum menerima bukti kekerasan seksual yang dilakukan IM.

Dalih Polda DIY Terus Proses Kasus Meila: Belum Terima Bukti KS
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda DIY memastikan bahwa proses hukum terhadap Advokat Meila Nurul Fajriyah berjalan sesuai prosedur dan bukan kriminalisasi. Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengatakan, mereka sebelumnya memroses dugaan kekerasan seksual (KS) yang dilakukan IM, mantan Mahasiswa Berprestasi Universitas Islam Indonesia (UII).

Idham menerangkan Polda DIY sempat meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), untuk menyerahkan bukti kekerasan seksual yang disampaikan. Akan tetapi, permintaan Polda DIY tidak direspon oleh LBH Yogyakarta sehingga penyidikan dengan pelaporan IM terus berjalan hingga menetapkan Meila sebagai tersangka.

“Kita membuat surat kepada pelapor untuk meminta apakah peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan IM itu ada atau tidak. Sudah tiga kali meminta, namun hingga saat ini kami belum diberikan,” kata Idham Mahdi saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (27/7/2024).

Idham malah mengatakan, penyelidik Polda DIY sempat menawarkan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak pada Juli 2021. Namun, niatan tersebut tidak terealisasi hingga akhirnya IM melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta menetapkan Meila sebagai tersangka.

"Pada tanggal 1 Juli 2021 itu, ada upaya dari penyelidik ini restorative justice kepada kedua belah pihak, namun restorative justice tersebut tidak terlaksana. Kemudian dalam hal kepastian hukum tentunya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga pada tanggal 20 Desember 2021, pelapor atas nama IM membuat laporan polisi," kata Idham.

Idham mengatakan, Polda DIY pun mengaku telah berupaya mencari bukti dan fakta bahwa peristiwa kekerasan seksual itu benar-benar ada karena tidak ada yang melapor ke kepolisian. Ia pun mengklaim telah menanyakan ke pihak kampus untuk mendalami perkara. Namun saat ditanyai lebih lanjut terkait respons pihak kampus setelah dimintai keterangan pihak kepolisian, Idham mengklaim masih melakukan pendalaman.

“Ya kami sekarang sedang mendalami, kita sudah melakukan pemeriksaan, nanti akan kami simpulkan ya," kata Idham.

Terpisah, Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, membenarkan bahwa LBH Yogyakarta sempat menerima surat dari Polda DIY soal upaya penyidikan kasus kekerasan seksual. Namun, Julian mengungkapkan bahwa LBH telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa data korban tersebut tidak bisa serta-merta diberikan tanpa adanya jaminan kerahasiaan kepada Polda DIY. Selain itu, etika advokat menyangkut kerahasiaan data menjadi alasan.

“Karena kami dalam konteks penanganan kasus KS, kerahasiaan klien itu menjadi salah satu prinsip yang harus dijaga,” ungkapnya saat dimintai konfirmasi Tirto melalui WhatsApp, Sabtu (27/07/2024).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Koalisi masyarakat sipil mendesak Polda DIY untuk menghentikan penyidikan terhadap pengacara LBH Yogyakarta pendamping kasus kekerasan seksual di Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah, sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Meila sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan Meila, yang merupakan pengacara publik LBH Yogyakarta, sebagai tersangka berawal ketika dia mengadvokasi 30 korban kekerasan seksual secara langsung maupun daring yang diduga dilakukan seorang mantan Mahasiswa berprestasi Universitas Islam Indonesia berinisial IM. Dalam pelaksanaan advokasi, Meila dibantu gerakan mahasiswa UII dan kelompok masyarakat sipil lain dalam upaya memberikan keadilan pada korban.

Pada tahun 2020, IM melaporkan 3 pengacara publik LBH Yogyakarta, termasuk Meila ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyampaikan nama lengkap IM dalam konferensi pers. Meila pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaporan IM.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Dina T Wijaya

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dina T Wijaya
Penulis: Dina T Wijaya
Editor: Andrian Pratama Taher