tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai tudingan kriminalisasi terhadap Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Penetapan tersangka Jovi pun dipastikan sudah berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Nama Jovi ramai dibicarakan warganet usai dituntut penjara dua tahun karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.
Saat ditindaklanjuti, tudingan tersebut tidak terbukti dan hanya rekayasa Jovi untuk meraih dukungan publik.
Ditambahkan Harli, unggahan itu dilakukan Jovi pada 14 Mei dan 19 Juni 2024. Selama periode itu, Jovi juga tidak pernah mencoba berkomunikasi ataupun meminta maaf kepada korban.
"Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ungkap dia.
Korban, kata Harli, merasa malu dan dilecehkan hingga akhirnya melaporkan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan. Terlebih, unggahan yang dilakukan Jovi menggunakan kata-kata tidak senonoh.
Ditegaskan Harli, masyarakat diharapkan tidak begitu saja mempercayai apa yang disebarkan Jovi melalui akun media sosialnya. Apalagi, Jovi diduga sengaja membelokan isu yang sebenarnya dengan framing menguntungkan dirinya dan meraih simpati publik.
"Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan issu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," tutur dia.
Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
Adapun ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas. Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," ucap Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto