Menuju konten utama

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Hukum

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan itu tidak menyalahi aturan hukum.

Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Hukum
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024). Foto/Dok. Kejaksaan Agung.

tirto.id - Jaksa Agung St Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanegara, pagi ini. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai perlindungan hukum atas pengelolaan lahan Kementerian Transmigrasi.

Iftitah mengatakan, Kementerian Transmigrasi memiliki hak atas 3,2 juta hektare lahan. Kemudian, lahan-lahan itu akan digunakan sebagian untuk pengembangan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi.

"Dari 3,2 juta hektar itu memang ada sekitar 2,4 juta yang kami sedang identifikasi itu sekitar 2,4 jutanya sudah diberikan dalam bentuk SHM kepada transmigran, tapi masih ada sekitar 500 ribu-600 ribu hektar itu yang terlantar dan sedang kami verifikasi," ujar Iftitah usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Iftitah menerangkan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan itu tidak menyalahi aturan hukum, karena akan melibatkan sejumlah investor.

"Oleh karena itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung. Jadi jangan sampai niat kami baik ingin memberikan PNBP untuk negara, ada kontribusi dari Kementerian Transmigrasi untuk negara dalam bentuk PNBP, tetapi jangan sampai juga melanggar hukum," ucap dia.

Dibeberkan iftitah, sejauh ini sudah ada 16 investor yang siap bekerja sama. Namun, dia akan melakukan pembenahan aturan terlebih dahulu sebelum akhirnya menjalin kerja sama dengan para investor tersebut.

Sementara itu, Burhanuddin memastikan akan mendukung segala program di Kementerian Transmigrasi yang membutuhkan pendampingan. Hal itu menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antarkementerian.

"Kami didalam pelaksanaan pekerjaan dan bukan hanya itu aja kami lakukan juga dalam nanti ada pendampingan-pendampingan, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari permalasahan hukum," ungkap Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait TRANSMIGRASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang