Menuju konten utama

KPK Pastikan Tak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Korupsi Kemnaker

Menurut Ali, kasus ini baru diusut oleh KPK setelah ada pelaporan pada 2021. Namun, tambahnya, memang waktu perbuatan pidananya terjadi pada 2012.

KPK Pastikan Tak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Korupsi Kemnaker
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (FOTO/Biro Humas Kemnaker)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menurut KPK, Semua yang dilakukan penyidik dipastikan berdasarkan alat bukti.

"Kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Menurut Ali, kasus ini baru diusut oleh KPK setelah ada pelaporan pada 2021. Namun, tambahnya, memang waktu perbuatan pidananya terjadi pada 2012.

"Jadi bukan kasusnya sudah lama, kemudian KPK [baru] melakukan [pengusatan]. Waktu kejadian itu kalau kita bicara norma hukum bahkan sampai 18 tahun. Lalu kalau laporan masuk ke KPK hari ini, diselesaikan KPK per hari ini, bisa,” ucap Ali.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik memanggil anggota DPR Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, sebagai saksi.

Pemeriksaan Ribka baru pertama kalinya dilakukan dan telah dipenuhi.

Terkait tudingan kriminalisasi yang dilontarkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas pemeriksaan Ribka, Ali membantahnya. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan kepada Ribka sebaba di komisi VII yang dinaunginya merupakan mitra Kemenaker.

"Tidak ada [kriminalisasi]. Ini murni proses penegakan hukum dan berulang kali disampaikan. Kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara," tutur Ali.

Lebih lanjut dijelaskan Ali, pemeriksaan kepada Ribka dilakukan untuk menggali dugaan perantara di kasus tersebut. Kendati demikian, Ali belum dapat membocorkan apakah perantara yang dimaksud dari anggota DPR atau bukan.

"Kami dalami lebih lanjut dari keterangan Bu Ribka Tjiptaning tadi. Saya kira ini mendukung proses yang sedang kami lakukan, pendalaman lebih lanjut. Jadi bukan ujug-ujug," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi