Menuju konten utama

Kemenkeu: Gaji Baru PNS, TNI-Polri Dirapel 3 Bulan, Cair Maret

Penyesuaian selisih kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri akan dirapel 3 bulan dan baru cair Maret 2024.

Kemenkeu: Gaji Baru PNS, TNI-Polri Dirapel 3 Bulan, Cair Maret
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan mengumumkan penyesuaian selisih kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri akan dicairkan dengan cara dirapel pada Maret 2024 mendatang. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menuturkan, kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri terhitung mulai 1 Januari 2024.

Deni menjelaskan, untuk pembayaran gaji ASN, TNI dan Polri, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru. Sementara itu, kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) mulai 1 Februari 2024.

“Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024,” kata Deni dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).

“Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” tambah Deni.

Sementara itu, dia menjelaskan penyesuaian gaji dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji ASN dan PPPK. Selain itu, Kementerian Keuangan, telah memastikan kenaikan gaji untuk ASN akan dimulai pada 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji ASN tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024. Dalam PP, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen untuk semua golongan.

Selain itu tidak hanya untuk ASN, kenaikan gaji ini juga berlaku untuk TNI dan Polri yang telah diterapkan sejak awal Januari 2024. Adanya kenaikan gaji ASN pada 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN di seluruh Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, selain gaji pokok, ASN juga berhak menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan tunjangan lainnya.

Baca juga artikel terkait GAJI ASN 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin