tirto.id - Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Terkait hal ini, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bentuk hingga besaran penyesuaian akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menuturkan kenaikan gaji tersebut sebaiknya tidak melebihi 8 persen. Hal ini dipertimbangkan melalui berbagai faktor.
Pertama, inflasi pangan atau volatile food pada 2025 diperkirakan masih berkisar 7-8 persen. Untuk sekadar menjadi daya beli, maka tingkat kenaikan gaji semestinya di rentang 5-8 persen.
"Soal gaji PNS ini naikannya sebaiknya tidak lebih dari 5 sampai 8 persen, artinya apa? Artinya ini untuk mengompensasi PNS agar tidak tergerus daya belinya oleh inflasi, khususnya inflasi pangan," kata Bhima ditemui di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dia mengatakan, jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS terlalu tinggi, dikhawatirkan akan menggerus ruang fiskal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau kenaikan yang terlalu tinggi nanti khawatir akan mengerus ruang fiskal atau APBN karena belanja pegawai di APBN itu salah satu beban yang cukup besar," ujarnya.
Hal ini diperberat dengan belanja barang pada APBN pemerintahan baru yang memuat program ambisius seperti food estate, meneruskan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga Makan Bergizi Gratis.
"Itu masih membutuhkan anggaran yang sangat besar jadi harus ada prioritas anggaran," ujarnya.
Bhima menekankan, kenaikan gaji PNS jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial. Pasalnya, upah buruh sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan mengalami kenaikan yang cukup kecil, bahkan ada beberapa provinsi yang menaikkan upah di bawah 2 persen.
"Jangan sampai ini menimbulkan gap antara pekerja swasta yang kenaikannya dibatasi oleh formulasi Undang-Undang Cipta Kerja, sementara gaji PNS kenaikannya lebih tinggi," ungkap Bhima.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi