tirto.id -
Jaksa menilai Idrus telah terbukti menerima hadiah atau janji terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Jaksa mengatakan Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo.
Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Uang sebesar Rp2 miliar itu diminta Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu.
Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.
Jaksa juga mengatakan bahwa dalam menjatuhkan tuntutan pihaknya mempertimbangkan perbuatan Idrus karena tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Di sisi lain, jaksa pun menilai Idrus bersikap sopan, dan belum menikmati hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, Idrus dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari