Menuju konten utama

Idrus Marham akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Idrus Marham akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (21/3/2019).

Idrus Marham akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) menunggu untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan dugaan suap terkait dengan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Hari ini, Kamis (21/3/2019) mantan Sekjen Partai Golkar itu akan menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, rencana jam 10," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat dikonfirmasi Kamis (21/3/2019).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (12/3/2019) Idrus Marham mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait dengan proses kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Ia mengklaim namanya dicatut oleh terdakwa lainnya dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih.

"Saya ingin satu, coba buka BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Eni nomor 22, 'saya [Eni] bukan siapa-siapa' kata eni, 'karena itu saya mengikutkan Idrus'," ujar Idrus.

Idrus mengaku, Eni selalu menggunakan nama dirinya saat membicarakan proyek PLTU Riau-1 dengan pihak lain. Salah satunya saat hendak bertemu pengusaha Johannes B Kotjo.

Idrus juga mengatakan, Eni menggunakan namanya untuk meminta uang ke Johannes Kotjo. Eni berdalih uang itu untuk memuluskan langkah Idrus menjadi Plt Ketua Umum Golkar, dan membantu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar tahun 2017.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Uang Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri