Menuju konten utama

Idrus Marham Klaim Namanya Dicatut Eni Saragih

Idrus juga mengatakan, Eni menggunakan namanya untuk meminta uang ke Johannes Kotjo.

Idrus Marham Klaim Namanya Dicatut Eni Saragih
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Idrus Marham mengaku tidak mengetahui apapun terkait proses kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ia mengklaim namanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih dalam kasus ini.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (12/3/2019).

"Saya ingin satu, coba buka BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Eni nomor 22, 'saya [Eni] bukan siapa-siapa' kata eni, 'karena itu saya mengikutkan Idrus'," ujar Idrus.

Idrus menjelaskan, karena Eni tidak memiliki pengaruh, maka ia membawa nama Idrus Marham.

Idrus mengaku, Eni selalu menggunakan nama dirinya saat membicarakan proyek PLTU Riau-1 dengan pihak lain. Salah satunya saat hendak bertemu pengusaha Johannes B. Kotjo.

Idrus juga mengatakan, Eni menggunakan namanya untuk meminta uang ke Johannes Kotjo. Eni berdalih uang itu untuk memuluskan langkah Idrus jadi Plt Ketua Umum Golkar, dan membantu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar tahun 2017.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo.

Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.

Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu.

Sementara Rp250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari