tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (23/4/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kendati begitu, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu bersikukuh tidak menerima suap seperti yang didakwakan.
"Saya sudah membuat pleidoi pribadi yang jumlah halamannya 115, di situ sudah saya kupas semua satu satu, saya katakan tidak ada fakta yang menunjukkan saya ada keterkaitan," kata Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4/2019).
Ia pun mengutip berkas tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pertimbangan meringankan, jaksa menyebut Idrus belum menikmati hasil suap yang ia dapat.
"Dikatakan salah satu yang meringankan karena menerima tidak menikmati. Coba bayangin, saya sih ketawa aja," katanya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Idrus telah terbukti menerima hadiah atau janji terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Jaksa mengatakan Idrus Marham telah terbukti menerima uang Rp2,25 miliar bersama-sama dengan politikus Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Uang sebesar Rp2 miliar di antaranya dimintakan Idrus ke Kotjo melalui Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp 250 juta lainnya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan Pilkada suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Idrus tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantasan korupsi.
Di sisi lain, jaksa pun menilai Idrus bersikap sopan, dan belum menikmati hasil kejahatannya.
Atas perbuatannya, Idrus dikatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus menjadi terdakwa terakhir dalam kasus ini. Sebelumnya mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes B. Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri