tirto.id - Sidang pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir menghadirkan Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), Iwan Agung Firstantara. Iwan diperiksa bersama ketiga saksi lainnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memang mengagendakan pemeriksaan saksi hari ini. Hal ini dilakukan setelah putusan sela menolak permohonan dari pihak Sofyan Basir.
"Hari ini kita memanggil empat orang saksi, semuanya sudah hadir," ucap JPU KPK Lie Putra Setiawan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Tiga saksi lain ialah Dirut PT Samantaka Batubara Abdul Malik Rudi Herlambang, Direktur Operasi PT PJB Dwi Hartono, dan Kepala Divisi Regional Sulawesi PT PLN (Persero) Suwarno. Mereka akan diperiksan bersama-sama karena keterangannya saling berkaitan.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B Kotjo.
"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan pada Senin (24/6/2019).
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri