Menuju konten utama
Sidang Suap PLTU Riau-1

Sidang Sofyan Basir Hadirkan Dirut PT PJB Jadi Saksi

Sidang pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir menghadirkan Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali, Iwan Agung Firstantara.

Sidang Sofyan Basir Hadirkan Dirut PT PJB Jadi Saksi
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Sidang pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir menghadirkan Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), Iwan Agung Firstantara. Iwan diperiksa bersama ketiga saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memang mengagendakan pemeriksaan saksi hari ini. Hal ini dilakukan setelah putusan sela menolak permohonan dari pihak Sofyan Basir.

"Hari ini kita memanggil empat orang saksi, semuanya sudah hadir," ucap JPU KPK Lie Putra Setiawan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Tiga saksi lain ialah Dirut PT Samantaka Batubara Abdul Malik Rudi Herlambang, Direktur Operasi PT PJB Dwi Hartono, dan Kepala Divisi Regional Sulawesi PT PLN (Persero) Suwarno. Mereka akan diperiksan bersama-sama karena keterangannya saling berkaitan.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan pada Senin (24/6/2019).

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri