tirto.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir akan menghadapi sidang pembacaan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (8/7/2019).
Rencananya, pembacaan akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, saat sidang Senin (1/7/2019) lalu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan pandangannya terkait eksepsi atau keberatan dari pihak Sofyan.
Pihak KPK menganggap tidak ada yang salah dengan dakwaan dan persidangan harus dilanjutkan.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan.
Hal itu dilakukan dengan cara memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.
"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).
Sofyan kemudian didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno