Menuju konten utama

Jaksa KPK Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Jaksa beralasan, banyak poin keberatan dari kubu Sofyan Basir sudah masuk pada pokok perkara. Artinya, hal itu butuh pembuktian pada sidang pemeriksaan saksi.

Jaksa KPK Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Dalam tanggapannya, Jaksa meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi tersebut, dan melanjutkan proses persidangan.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Budi Sarumpaet di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2019).

Jaksa beralasan, banyak poin keberatan dari kubu Sofyan Basir sudah masuk pada pokok perkara. Artinya, hal itu butuh pembuktian pada sidang pemeriksaan saksi.

Jaksa pun menanggapi soal keberatan pihak Sofyan Basir soal perbedaan pasal yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Menurut jaksa KPK, hal itu dimungkinkan sesuai dengan pasal 14 huruf d KUHAP.

Selain itu, jaksa beralasan bahwa penuntut umum adalah dominis litis (penguasa perkara) sehingga perumusan dakwaan diserahkan sepenuhnya pada jaksa.

"Termasuk dalam menentukan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Jaksa.

Dalam kasus ini Jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).

Dalam kasus ini Johannes Kotjo telah terbukti menyuap Eni Maulani Saragih bersama-sama dengan Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu diberikan lantaran keduanya telah membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Kotjo dengan 4,5 tahun penjara. Eni Maulani Saragih divonis delapan tahun penjara, sementara Idrus Marham dihukum tiga tahun penjara.

Sofyan Basir didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari