tirto.id - Sidang dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa eks dirut PLN Sofyan Basir dilanjutkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pihak Sofyan Basir di sidang sebelumnya.
"Jadi hari ini agendanya pembacaan jawaban JPU atas eksepsi tersebut," kata jaksa Lie Setiawan pada Senin (1/7/2019).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan.
Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.
"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).
Sebagai catatan, dalam kasus ini Johannes Kotjo telah terbukti menyuap Eni Maulani Saragih bersama-sama dengan Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu diberikan lantaran keduanya telah membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Kotjo dengan 4,5 tahun penjara. Eni Maulani Saragih divonis 8 tahun penjara, sementara Idrus Marham dihukum 3 tahun penjara.
Sofyan Basir didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno