Menuju konten utama

Kasus Suap PLTU Riau I: Kuasa Hukum Sofyan Basir Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Sofyan Basir mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam sidang perdana kasus suap PLTU Riau-1.

Kasus Suap PLTU Riau I: Kuasa Hukum Sofyan Basir Ajukan Eksepsi
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) non-aktif Sofyan Basir hari ini Senin (24/6/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyatakan, akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa tersebut.

"Setelah membaca dengan cermat, kami ajukan keberatan," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).

Soesilo mengaku, sudah menyiapkan berkas tersebut dengan tebal 50 halaman. Namun ia katakan tidak akan membaca seluruh berkas tersebut, tapi hanya yang pokok saja.

"Yang dipedomani yang tertulis," katanya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK mendakwa Dirut PLN non-aktif Sofyan Basir telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).

Sebagai catatan, dalam kasus ini Johannes Kotjo telah terbukti menyuap Eni Maulani Saragih bersama-sama dengan Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu diberikan lantaran keduanya telah membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Kotjo dengan 4,5 tahun penjara. Eni Maulani Saragih divonis 8 tahun penjara, sementara Idrus Marham dihukum 3 tahun penjara.

Sofyan Basir didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno