Menuju konten utama

Soal Idrus Marham Pelesiran, KPK Datangi Ombudsman Buktikan Dokumen

KPK akan memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman bahwa terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham diduga pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Soal Idrus Marham Pelesiran, KPK Datangi Ombudsman Buktikan Dokumen
Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P. Nugroho memaparkan temuan di Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/6/2019). tirto.id/Adrian pratama taher.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Ombudsman DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019). Tim KPK akan memberikan klarifikasi terkait kabar terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham yang diduga pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak memastikan KPK hadir dalam pemanggilan Ombudsman, Jumat (28/6/2019).

Sebelumnya, pihak Ombudsman memang mengagendakan pemeriksaan terhadap KPK pada Jumat (28/6/2019). KPK pun memastikan akan membawa sejumlah dokumen untuk mengklarifikasi masalah Idrus.

"Beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti penetapan pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari Rutan [pukul 11.06] jika dibutuhkan akan disampaikan," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
Dari informasi yang diperoleh Tirto, bukti penetapan yang disampaikan adalah Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. Penetapan tersebut menyebutkan, mengabulkan Permohonan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tahanan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019 hingga selesai.
Yuyuk mengatakan, kehadiran KPK disertai membawa dokumen akan menjawab tentang pernyataan Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Sebab, pernyataan Ombudsman berpotensi prematur akibat terburu-buru.
Ombudsman DKI Jakarta tanpa sengaja memergoki terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham pelesiran di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Padahal, Idrus merupakan tahanan di Rutan KPK. Mereka pun menduga ada potensi maladministrasi dalam menemukan Idrus di daerah Kuningan, Jakarta.
Dalam pemaparan kemarin, Ombudsman DKI Jakarta memutar video berdurasi 39 detik. Dalam video tersebut terlihat Idrus Marham tengah berbicara dengan beberapa orang di suatu lobi. Kemudian, ada satu bagian memperlihatkan Idrus sedang memegang telepon genggam dan tidak mengenakan borgol maupun rompi KPK.

Ombudsman mengatakan ada sejumlah pelanggaran maladministrasi dari temuan tersebut, yakni tahanan tidak menggunakan rompi khusus KPK, tidak diborgol, dan menggunakan telepon genggam selama proses penahanan.

Sebagai informasi, Idrus merupakan terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1. Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi PLTU Riau-1. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan hakim. Saat ini, Idrus masih ditahan di Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PLTU RIAU-1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri