Menuju konten utama

KPK Bantah Ombudsman DKI Soal Pelesiran Idrus Marham

KPK mengklarifikasi dugaan pelesiran Idrus Marham terkait waktu keluar Rutan KPK hingga memegang telepon genggam.

KPK Bantah Ombudsman DKI Soal Pelesiran Idrus Marham
Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Teguh P. Nugroho memaparkan temuan di Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/6/2019). tirto.id/Adrian pratama taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta tentang dugaan pelesiran, Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi PLTU Riau-1 yang terjadi Jumat (21/6/2019) pekan lalu.

"KPK memastikan pengawal tahanan baru membawa IM [Idrus Marham] keluar dari rutan pada Pukul 11.06 WIB dan kemudian kembali ke Rutan pada Pukul 16.05 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menemukan dugaan Idrus Marham pelesiran dengan memanfaatkan izin berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan. Idrus disebut Ombudsman meninggalkan Rutan KPK, Pukul 08.30 WIB, lalu kembali ke sana Pukul 16.00 WIB.

Ombudsman DKI Jakarta merilis potongan rekaman Idrus Marham yang diambil petugasnya dua kali yakni Pukul 12.39 WIB dan Pukul 14.18 WIB, Jumat (21/6/2019), di gedung Citadines, di sebelah RS MMC. Video Pukul 12.39 WIB menunjukkan Idrus tengah berjalan, sedangkan Pukul 14.18 WIB video menunjukkannya memegang telepon genggam.

Menurut Febri, Ombudsman DKI Jakarta menyimpulkan sendiri dengan menyebut Idrus berada di Citadenes sejak Pukul 08.30. Ia meminta pernyataan itu dikoreksi, karena membuat seolah-lah KPK membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas.

"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah Pukul 12.00, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM berada di Citadenes sejak Pukul 08.30 WIB," kata dia.

Menurut Febri, izin berobat Idrus Marham berdasar penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. Idrus diizinkan PT DKI Jakarta berobat di luar Rutan KPK ke dokter spesialis gigi di RS MMC, Jumat (21/6/2019).

"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.

Febri melanjutkan, dari rutan Idrus langsung menjalani pemeriksaan, namun waktunya terpotong untuk menunaikan Salat Jumat di lokasi terdekat dari RS MMC.

"Kami duga pada saat proses [jeda Salat Jumat] inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat Salat Jumat, maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK. Namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," kata Febri.

Febri juga mengatakan, potongan video yang menunjukkan Idrus Marham memegang telepon tak sesuai fakta. KPK, kata dia, telah melarang agar ajudan Idrus Marham memberikan telepon genggam. Namun, lanjut dia, Idrus berhasil memegang telepon dengan mengampil paksa dari ajudannya.

"Petugas KPK telah melarang IM ketika HP diberikan oleh Ajudan IM yang menunggu di RS MMC sebelumnya. Namun, IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja. Dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak Ajudan IM yang telah menunggu di RS, sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM," imbuh Febri.

Febri menghargai kewenagan Ombudsman, mengajak bersikap professional dan hati-hati.

Ia meminta kepada Ombudsman agar informasi yang didistribusikan pada publik bukan informasi yang keliru, mentah dan belum terklarifikasi secara kuat. Oleh sebab itu, lanjut dia, KPK akan berkoordinasi untuk mendorong pelayanan publik yang baik.

"KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali