Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

KPK Panggil Idrus Marham untuk Jadi Saksi Tersangka Sofyan Basir

KPK akan memanggil Idrus Marham untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

KPK Panggil Idrus Marham untuk Jadi Saksi Tersangka Sofyan Basir
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Rabu (15/5/2019). Idrus akan diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

KPK juga memeriksa sejumlah saksi selain Idrus, di antaranya Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, Direktur Bisnis regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko R Abumanan, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah Amir Rosidin.

Kesemuanya akan dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan Basir. Tapi, dari daftar saksi, hanya Jonan yang menyatakan tidak hadir karena ada tugas ke luar negeri.

"Pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini karena ada dinas di LN. Nanti kami jadwalkan ulang kembali sesuai jadwal yang dbutuhkan Penyidik," ujar Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara ini. KPK sebelumnya menjerat Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno