tirto.id - Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, alasan menempuh praperadilan ke PN Jakarta Selatan, karena penetapan tersangka tak memenuhi KUHAP.
"Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," kata Soesilo Aribowo saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (10/5/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir, saat itu jadi Direktur Utama PLN (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) lalu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, mengetahui kabar praperadilan Sofyan Basir, namun menyatakan kesiapan untuk menghadapinya.
"Tadi saya cek ke biro hukum, suratnya belum diterima. Tapi kalau benar mengajukan praperadilan, silakan saja, pasti akan kami hadapi," kata Febri.
Menurut dia, KPK telah memenuhi aspek prosedural penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir.
Bukti yang dikumpulkan, kata Febri, pun cukup kuat. Selain itu, ada sudah ada putusan perkara suap PLTU Riau-1.
"Apalagi sejumlah pelaku kan sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengonfirmasi pendaftaran praperadilan Sofyan Basir dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL yang diajukan, Rabu (8/5/2019).
Sofyan diduga dijanjikan fee oleh terpidana Johannes Kotjo, penggarap PLTU Riau-1. Pembangunan PLTU ini telah masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Sofyan Basir disangka dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali