tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua DPR RI Setya Novanto pada Selasa (14/5/2019). Politikus Golkar itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir, Direktur Utama PLN]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, mantan ketua fraksi Partai Golkar di DPR itu juga pernah diperiksa dalam perkara ini pada 27 Agustus 2018 dan 28 Agustus 2018. Saat itu, penyidikan dilakukan dengan tersangka anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.
KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019). Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara ini, sebelumnya KPK menjerat Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri