Menuju konten utama

Idrus Marham Kembali Sebut Tak Terlibat Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Sebelum memasuki Gedung Merah Putih, Idrus kembali menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus PLTU Riau-1. Ia juga membantah adanya pertemuan antara dirinya dengan Setya Novanto.

Idrus Marham Kembali Sebut Tak Terlibat Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (15/5/2019).

Sebelum memasuki Gedung Merah Putih, Idrus kembali menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Partai Golkar itu pun membantah adanya pertemuan antara dirinya dengan Setya Novanto.

"Pertemuan itu saya enggak pernah tahu kan sudah ada dipengadilan sudah ada putusan, enggak tahu pertemuan itu," kata Idrus saat hendak memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Idrus bingung dengan penetapannya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mengenal pengusaha Samin Tan. Ia pun mengklaim tidak menerima bagian korupsi PLTU Riau-1.

"Orang enggak menikmati kok dihukum gimana sih," kata Idrus.

Idrus juga mengaku akan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya sebagai saksi untuk Sofyan Basir. Namun, ia akan menjelaskan semua setelah proses pemeriksaan.

"Nanti setelah ditanya saya jelaskan apa," kata Idrus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Rabu (15/5/2019). Idrus akan diperiksa sebagai saksi tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

KPK juga memeriksa sejumlah saksi selain Idrus. Kali ini KPK mengagendakan pemeriksaan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat.

Serta Direktur Bisnis regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko R Abumanan, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah Amir Rosidin.

Mereka juga dipanggil sebagai saksi Sofyan Basir. Namun, dari daftar saksi, hanya Jonan yang menyatakan tidak hadir karena ada tugas ke luar negeri.

"Pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini karena ada dinas di LN. Nanti kami jadwalkan ulang kembali sesuai jadwal yang dbutuhkan penyidik," kata Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara ini, sebelumnya KPK menjerat anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari