Menuju konten utama

KPK Periksa Kepala Satuan Komunikasi PLN Dalam Kasus PLTU Riau

Selain Suprateka, KPK memanggil Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, Vice President Pengadaan 3 Akhiyar, Manajer Pengadaan IPP 2 Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat Haryanto WS.

KPK Periksa Kepala Satuan Komunikasi PLN Dalam Kasus PLTU Riau
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (kedua kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi PLN I Made Suprateka sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN non-aktif Sofyan Basir.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).

Nama Suprateka sebelumnya memang pernah dipanggil dalam kasus PLTU Riau-1. Ia sempat dimintai keterangan saat KPK melengkapi berkas Sofyan Basir.

Selain Suprateka, KPK memanggil pula Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo, Vice President Pengadaan 3 Akhiyar, Manajer Pengadaan IPP 2 Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat Haryanto WS. Semua yang dipanggil diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruntur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir dijanjikan oleh Johannes Kotjo akan mendapat fee besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi