tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1, yang menjerat Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka, pada hari ini.
Penyidik KPK memeriksa Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan Nicke dilakukan untuk mendalami perannya di proyek PLTU Riau-1 saat masih menjadi petinggi PLN.
"Untuk saksi Dirut PT Pertamina Persero hari ini penyidik mengonfirmasi keterangan dari saksi terkait dengan jabatannya waktu di PLN serta kewenangan yang bersangkutan dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Seusai pemeriksaan, Nicke pun mengaku pemeriksaan dirinya berkaitan dengan posisinya sebagai mantan petinggi PLN. Menurut Nicke, pemeriksaan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan sebelumnya. Sebagai ya mantan direktur di PLN itu saja," kata Nicke.
Sebagai informasi, Nicke pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama pada 16 September 2018 lalu.
KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada 23 April lalu.
Sofyan diduga menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum Perpres 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan terbit. Perpres itu menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan pun diduga aktif terlibat dalam sejumlah pertemuan membahas rencana proyek PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
KPK menduga Sofyan menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Sofyan dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom