tirto.id - PT PLN Persero menonaktifkan Sofyan Basir dari kursi direktur utama usai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 oleh KPK pada Selasa lalu.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putra mengatakan keputusan tersebut diambil oleh Dewan Komisaris PLN sehari setelah KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sofyan Basir.
"Yang saya dengar betul, [pemberhentian] oleh Dewan Komisaris, dan Kementerian BUMN menunggu laporan formal Dewan Komisaris," ujarnya saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (25/4/2019).
Untuk menghindari kekosongan jabatan tersebut, Dewan Komisaris PLN menunjuk Muhammad Ali sebagai Plt Dirut PLN menggantikan Sofyan Basir. Dengan demikian, Ali merangkap jabatan sebagai Plt sekaligus Direktur Human Capital Management PLN.
"Sesuai Anggaran Dasar RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya, dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," imbuh Imam.
Penetapan status Sofyan Basir sebagai tersangka disampaikan oleh wakil pimpinan KPK Saut Situmorang di Gedung KPK pada Selasa (23/4/2019) sore.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B Kotjo.
Meski demikian, kata Imam, Kementerian BUMN tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Dengan pertimbangan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan, dewan komisaris telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak Sofyan Basir," ucapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri