tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, penetapan ini tak ada kaitannya dengan politik. "Tidak ada urusan dengan hal-hal di luar hukum," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/4/2019).
Saut menjelaskan, Sofyan Basir baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka karena alasan teknis penyidikan. Ia mengaku saat ini KPK pun tengah menangani banyak kasus korupsi, dengan demikian sumber daya yang dimiliki pun terbatas.
Selain itu, Saut mengatakan KPK akan terikat dengan tenggat waktu penanganan perkara ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan ke tersangka.
Dalam keterangan persnya pada sore ini, Saut Situmorang menjelaskan, Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.
Saut menyampaikan, Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bilan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes B. Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH