Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I:

KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Diperiksa

KPK mengagendakan pemeriksaan kembali Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kamis (2/5/2019) sebagai saksi perkara korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.

KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Diperiksa
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kembali Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kamis (2/5/2019).

Nicke akan diperiksa kembali sebagai saksi perkara korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir (SFB). Sebelumnya, Nicke tidak hadir dalam pemeriksaan Senin (30/4/2019) karena sakit.

"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan ulang. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Nicke akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai informasi, Nicke pernah berkarir di PLN sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.

Sebelum menjadi Plt Dirut Pertamina pada April 2018, Nicke pernah menduduki kursi strategis di PLN. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Mantan Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), Mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero) saat aktif di PLN.

Keterlibatan Nicke dalam kasus PLTU-Riau 1 diketahui dalam persidangan mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Dalam persidangan ketiga orang yang sudah menjadi pesakitan dalam kasus PLTU Riau-1 itu, diketahui Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN ikut menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta.

Pertemuan tersebut dihadiri Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Nicke bersama Supangkat pun pernah menemui Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC).

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) sore.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno