Menuju konten utama

Korupsi PLTU Riau-1, KPK Periksa Sejumlah Direktur Anak Usaha PLN

Sejumlah direktur anak usaha PLN diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1 yang menyeret Dirut non-aktif PLN Sofyan Basir.

Korupsi PLTU Riau-1, KPK Periksa Sejumlah Direktur Anak Usaha PLN
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai kembali proses penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Kali ini, Direktur Utama non-aktif PLN Sofyan Basir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK hari ini juga memanggil sejumlah direktur anak usaha PLN untuk diperiksa terkait kasus yang menyeret Sofyan Basir ini.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir, Direktur Utama PLN]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (25/4/2019).

Mereka yang dipanggil lembaga antirasuah itu antara lain, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso; Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi Gunawan Yudi Hariyanto; Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi Dwi Hartono.

Selain itu, KPK pun memanggil Pelaksana tugas Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Iwan Agung Firstantara; Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono; dan Kepala Divisi Independent Power Supply PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B Kotjo.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB [Sofyan Basir, Direktur Utama PLN]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/4/2019).

Saut menyampaikan, Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.

Sementara pengusaha Johannes B. Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri