tirto.id -
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, optimistis hakim akan mengabulkan poin eksepsi atau keberatan dari kliennya. Soesilo yakin persidangan tidak akan dilanjutkan karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak tepat.
"Yang kuat menurut saya semua. Terutama soal penggunaan pasal 15 dan Pasal 56 ke 2; juga soal voltooid/ pidana suap telah selesai sebelum terjadi pembantuan dari Pak Sofyan," kata Soesilo kepada Tirto, Senin (8/7/2019).
Dalam eksepsi, pihak Sofyan menilai penuntut umum berlebihan dengan menggunakan pasal 15 UU Tipikor dan pasal 56 ayat 2 KUHP. Kedua pasal itu dinilai sama dan berbelit. Dalam sidang putusan sela hari ini Soesilo menegaskan pihaknya tak membuat persiapan khusus.
"Kami pasif saja. Harapan kami semoga permohonan keberatan/eksepsi dikabulkan," tegasnya.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Diruktur PLN nonaktif itu telah dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang mendukung terjadinya kejahatan. Hal itu dilakukan dengan memfasilitasi pertemuan antara anggota DPR Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes B Kotjo.
"Padahal terdakwa mengetahui Eni Maulani Saragih, Idrus Marham akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2019).
Sofyan kemudian didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga artikel terkait KORUPSI PLTU RIAU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel
tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri