Menuju konten utama

Jonan Jelaskan Tupoksi KemenESDM terkait Suap PLTU Riau-1

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyebut pemeriksaannya terkait mekanisme kementerian dalam aturan pertambangan dan kelistrikan.

Jonan Jelaskan Tupoksi KemenESDM terkait Suap PLTU Riau-1
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan (tengah) meninjau stan pameran saat membuka 2nd International Conference of Occupational Health and Safety, di Jakarta, Kamis (25/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dalam dua kasus sekaligus, Jumat (31/5/2019). Ia datang ke kantor KPK pukul 08.45 WIB dan keluar dari gedung ini pukul 15.00 WIB.

Usai diperiksa, mantan Dirut KAI itu mengaku dimintai keterangan terkait tugas Kementerian ESDM dalam kasus PLTU Riau-1.

"Jadi tupoksinya, ada tupoksi [tugas, pokok, dan fungsi] menteri di bidang pertambangan atau minerba, juga ada tupoksi di bidang kelistrikan. Ditanya peranannya kementerian itu apa di dalam pertambangan, juga di bidang kelistrikan juga persetujuan sampai mana. Mana fungsi kementerian sebagai regulator mana PLN dan sebagainya," kata Jonan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK meminta keterangan Jonan untuk dua perkara.

Ia mengatakan, kedua perkara ynag diperiksa adalah terkait PLTU Riau-1 dan suap terminasi.

Pemeriksaan dibagi dua sesi, yakni sesi pagi untuk PLTU Riau-1 untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sementara siang dikhususkan suap terminasi PT AKT.

"Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basyir]. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengesahan RUPTL [rencana usaha penyediaan tenaga listrik], tarif dan pengetahuan terkait proyek PLTU [Riau]. Selain itu, penyidik juga informasi pertemuan saksi dengan Eni dan Kotjo," kata Febri.

"Siang ini, Penyidik fokus pada pemeriksaan saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," lanjut Febri.

Suap PLTU Riau-1 melibatkan Sofyan Basyir, mantan anggota DPR RI, Eni Mualani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sedangkan, suap terminasi melibatkan Samin Tan, pemilik perusahaan PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dan Eni Maulani Saragih. KPK menduga dana dari Samin Tan ke Eni mengalir ke suaminya, Muhammad Al Khadziq yang kini jadi Bupati Temanggung, Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali