tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Temanggung Al-Khadziq untuk diperiksa, Rabu (10/4/2019).
Al-Khadziq akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait terminasi perizinan tambang Batu Bara terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan, pemilik PT AKT]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisn, Rabu (10/4/2019).
Dalam kasus ini, KPK menduga Samin Tan memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 senilai Rp5 miliar. Diketahui, Eni merupakan istri dari Al-Khadziq.
Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Untuk proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali