tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan, Senin (25/3/2019).
Samin Tan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara korupsi terminasi kontrak perjanjian PT AKT dengan tersangka Samin Tan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Sebelum pemeriksaan terhadap Samin Tan, KPK sudah melakukan serangkaian pemeriksaan. KPK sudah memeriksa Deni Mulyana selaku HR Generalist Supervisor PT Borneo Lumbung Energi dan Metal dan Iqbal Novansyah selaku Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
KPK pun sudah memeriksa Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Aryono, Kamis (21/3/2019). Bambang yang diperiksa mengaku dikonfirmasi mengenai terminasi kontrak PT AKT, perusahaan milik tersangka Samin Tan.
"Untuk Dirjen diperiksa terkait dengan proses terminasi kontrak PT AKT tersebut. Jadi prosesnya bagaimana sampai akhirnya dilakukan terminasi kontrak PT AKT," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/3/2019) lalu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 senilai Rp5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Untuk proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri