Menuju konten utama

KPK Panggil Dua Saksi Perkara Korupsi untuk Tersangka Samin Tan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Vera Likin untuk tersangka pengusaha Samin Tan.

KPK Panggil Dua Saksi Perkara Korupsi untuk Tersangka Samin Tan
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berusaha menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Vera Likin.

Vera dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Selain penjadwalan ulang terhadap Vera, penyidik juga memanggil ulang dari pihak swasta bernama Fitrawan Tjandra alias Oscar. Anak buah Samin Tan dan Oscar sebelumnya pernah diagendakan untuk diperiksa pada Jumat (22/2/2019). Namun, kedua saksi tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa alasan.

KPK kembali menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi PLTU Riau-1, Jumat (15/2/2019). KPK menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014 2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Uang tersebut diduga untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung. Pemberian uang kepada Eni dilakukan sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri