tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam kasus tersangka hasil pengembangan perkara PLTU Riau-1, Samin Tan. KPK masih melakukan sejumlah kegiatan awal sebelum memanggil Samin Tan dalam kasus tersebut.
"Kami melakukan proses kegiatan pendahuluan ya di tahap penyidikan ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Salah satu bahan yang disiapkan untuk memeirksa Samin Tan, kata Febri berupa persidangan Idrus Marham dan Eni Saragih yang jadi terdakwa kasus korupsu PLTU Riau-1.
Ia pun memastikan KPK akan segera mengumumkan waktu pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk melengkapi berkas Samin Tan.
"Nanti kalau sudah sesuai dengan perencanaan penyidik, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi," kata Febri.
KPK tetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"KPK meningkatkan status penangan perkara ini ke penyidikan sejak 1 februari 2019 dengan tersangka yang saya umumkan sekarang yakni SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, beberapa waktu lalu.
Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014 2019 terkait dengan Pengurusan Termmasi Kontrak perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 5 miliar.
Uang itu untuk suami Edi Saragih yang ikut Pilkada Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 2018. Pemberian uang kepada Eni dilakukan sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali