Menuju konten utama

Samin Tan Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi kepada Eni Saragih

KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi kepada Eni Saragih. Ia diduga memberikan hadiah kepada Eni Saragih untuk memuluskan mendapatkan proyek.

Samin Tan Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi kepada Eni Saragih
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/18.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Samin Tan dalam kasus gratifikasi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan diduga memberikan hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulana Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 senilai Rp5 miliar untuk memuluskan mendapatkan proyek.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka yang saya umumkan sekarang yakni SMT (Samin Tan) pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Dalam konstruksi perkara, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR RI di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementrian ESDM.

Untuk proses penyelesaian masalah tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu digunakan oleh Eni untuk keperluan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018, Samin Tan diduga telah memberikan uang kepada Eni sebanyak dua kali dengan total Rp5 miliar, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain kasus gratifikasi Eni juga diduga terlibat dalam kasus suap PLTU-Riau 1. Ia telah dituntut jaksa KPK dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (6/2/2019).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. Uang itu merupakan akumulasi dari jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Eni.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH