tirto.id - Direktur Utama PLN Persero Sofyan Basir membantah terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.
Bantahan itu disampaikan Sofyan saat bersaksi di sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (12/2/2019) dengan terdakwa mantan menteri sosial Idrus Marham.
Di pengadilan, Sofyan Basir mengaku pernah bertemu dengan terdakwa. Tapi pertemuannya dengan Idrus tidak pernah membahas soal proyek senilai Rp12 triliun tersebut.
"Apakah juga terdakwa ini juga memiliki urusan yang sama dengan Pak Kotjo [Johannes Kotjo, pengusaha] dan Bu Eni [Eni Maulani Saragih, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR] terkait PLTU Riau-1?" tanya jaksa kepada Sofyan.
"Menurut saya pada saat itu sama sekali tidak," jawab Sofyan.
Sofyan mengaku memang pernah bertemu dengan Idrus Marham, Eni Saragih, dan Johannes Kotjo di rumahnya. Namun ia beralasan, pertemuan itu tidak membahas masalah proyek, melainkan soal permintaan mobil jenazah untuk dipakai di masjid.
"Waktu itu CSR [Corporate Social Responsibilities] nya sekitar 3 kendaraan," kata Sofyan.
Selain itu, keduanya juga membicarakan soal dana desa dan tim kecil antara Kementerian Sosial, dan Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo. Suap itu diberikan agar Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Indragiri Hulu, Riau.
Idrus diduga meminta uang Rp2 miliar kepada Kotjo melalui Eni untuk digunakan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar 2017 lalu. Sementara Rp250 juta sisanya, diminta Idrus ke Kotjo untuk kepentingan suami dari Eni Saragih, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH