Menuju konten utama

Samin Tan Mengaku Kenal Eni Saragih Karena Jasa Melchias Mekeng

Samin Tan mengaku berkomunikasi dengan Eni Saragih setelah Melchias Markus Mekeng memperkenalkan dirinya dengan terdakwa suap PLTU Riau-1 tersebut. 

Samin Tan Mengaku Kenal Eni Saragih Karena Jasa Melchias Mekeng
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/18.

tirto.id - Pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk Samin Tan mengaku mengenal Eni Maulani Saragih karena difasilitasi oleh Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.

Samin Tan mengungkapkan hal itu ketika bersaksi saksi di persidangan perkara suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.

"Saya kebetulan punya teman baik, teman lama, Bapak Melchi atau Bapak Mekeng [Melchias Markus Mekeng]. Kebetulan dia dinas di DPR sebagai anggota DPR dari fraksi Golkar," kata Samin Tan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Samin Tan juga menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Eni Saragih. Perkenalan itu bermula dari masalah yang dihadapi oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk.

Menurut Samin Tan, pada awal 2018, PT AKT mengalami pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah akibat keputusan Kementerian ESDM.

Pemutusan perjanjian itu sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, Samin Tan mengaku telah berupaya mendialogkan masalah ini dengan Kementerian ESDM. Akan tetapi, kata dia, Kementerian ESDM tidak menanggapinya.

Oleh karena itu, Samin Tan lalu mendatangi Melchias Markus Mekeng guna mengadukan masalah ini, dan meminta dipertemukan dengan Kementerian ESDM.

Selain itu, kata Samin Tan, "Saya minta tolong, bisa enggak dikenalkan ke seseorang yang membidangi urusan pertambangan di DPR."

Setelah itu, Mekeng memperkenalkan Samin Tan kepada Eni Maulani Saragih. Perkenalan keduanya berlangsung di kantor Mekeng, Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Samin Tan mengatakan, di pertemuan tersebut, Mekeng menyebut Eni merupakan anggota Komisi VII DPR yang notabene membidangi masalah pertambangan. Dalam pertemuan itu, Samin Tan kemudian menjelaskan masalah yang sedang dihadapi perusahaannya. Eni lalu meminta Samin Tan menyerahkan sejumlah dokumen terkait masalah tersebut kepada dirinya.

Pada persidangan hari ini, Eni Maulani Saragih juga mengaku Mekeng merupakan orang yang memberi dia perintah agar membantu Samin Tan untuk menuntaskan masalah yang dialami PT AKT.

"Untuk membantu PT AKT di perusahaannya Bu Nenie [Nenie Afwani, Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk], saya diperintah oleh ketua fraksi saya, Bapak Mekeng," kata Eni.

Dia mengklaim hanya membantu PT AKT berkomunikasi dengan Kementerian ESDM. Menurut Eni, hal itu merupakan bagian dari kewajibannya sebagai anggota DPR. "Tapi tidak berarti saya ikut capur ESDM, cuman menanyakan itu kepada pihak ESDM," kata Eni.

Sementara berdasar dakwaan jaksa terhadap Eni Saragih, komunikasi politikus Golkar tersebut dengan Samin Tan berujung pada pemberian gratifikasi. Jaksa menyebut, Eni meminta Samin Tan menyetor duit senilai Rp4 miliar. Samin Tan kemudian memerintahkan Nenie Afwani menyerahkan duit suap tersebut kepada Eni melalui seorang stafnya yang bernama Tahta Maharaya.

Dakwaan yang dibacakan jaksa juga menyebut, Eni meminta lagi duit Rp1 miliar kepada Samin Tan. Permintaan itu juga dipenuhi oleh Samin Tan dengan alur pemberian yang sama dengan sebelumnya.

Total pemberian dari Samin Tan kepada Eni dengan demikian mencapai Rp5 miliar. Eni mengaku uang itu dipakai untuk biaya pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.

Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap sekaligus gratifikasi. Eni didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Suap itu diberikan agar Eni membantu perusahaan yang diwakili oleh Kotjo bisa menggarap proyek PLTU Riau-1 bersama PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI). Dua perusahaan itu adalah Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha tambang senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagian duit haram yang diterima Eni diduga dialirkan untuk biaya pemenangan suaminya di Pilkada Temanggung 2018.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom